Agio Saham : Selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal dikeluarkan dengan nilai nominal.
Atas Nama : Dituliskan nama dari pemilik efek tertentu pada sertifikat efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan efek. Contoh : Saham atas nama, berarti nama yang tertulis di sertifikat saham tersebut adalah pemiliknya.
Atas Unjuk : Tidak ditujukkannya nama dari pemilik efek, dengan demikian siapa saja yang membawa efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik efek tersebut ( seperti uang )
Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh dari perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif ( rugi ), disebut capital loss
Corporate Action : Suatu tindakan / keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh terhadap kepentingan pemegang saham seperti pembagian deviden, pemberian saham bonus, stok split, right issue, dll.
Delisting (penghapusan pencatatan) : Penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangankan di Bursa. Saham-saham yang telah di-delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa, dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
Dilusi : Penurunan persentase pemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.
Deviden : Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.
Deviden Saham : Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham.
Penasehat Investasi: Seseorang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertingdak sebagai pemberi nasehat kepada pemodal awam yang ingin menanamkan modalnya dengan harapan memperoleh penghasilan yang memadai.
Perusahaan Publik : Perseroaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 ( tiga ratus ) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Perusahaan Tercatat : Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu bursa efek. Masing-masing bursa efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di bursa tersebut.
Right Issue ( Penawaran Umum Terbatas ) : salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue, perseoraan menawarkan hal ( right ) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual haknya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
Saham Bonus : Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Saldo laba : akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan permbagian deviden dan koreksi laba rugi diperiode lalu.
Suspensi : Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu emiten.
Transaksi Bursa : Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek. Kontrak tersebut mencakup: a. Jual Beli Efek ( Saham atau instrumen lainnya ), b.Pinjam meminjam efek, c.Kesepakatan lain mengenai efek / harga efek.
Transaksi di Luar Bursa : Transaksi Efek yang dilakukan di luar bursa dan tidak diatur oleh bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan: a. Antara Perusahaan Efek, b.Perusahaan Efek dengan pihak lainnya yang tidak diatur oleh bursa efek. c.Antara pihak yang buakn perusahaan efek ( individu / lembaga pemegang saham tersendiri ).
Waran : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan / membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih. Dalam praktek, terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut sebagai insentif atau pemanis. Selain diterbitkan bersama waran, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.
